Jumlah Pengunjung

Profil BKM

BKM adalah kepanjangan dari Badan Keswadayaan Masyarakat, yaitu organisasi non profit (tidak mencari laba dalam Kegiatannya). Namun dalam melaksanaannya BKM memiliki Unit Pengelola Keuangan (UPK) yang bertujuan untuk memperoleh laba untuk menunjang misi utama BKM yaitu menanggulangi kemiskinan dengan cara memberikan pinjaman bergulir yang dapat digunakan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat. BKM dibentuk untuk membantu perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di Kelurahan. Sehingga setiap kelurahan memiliki RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) yang telah disepakati bersama masyarakat melalui wadah BKM. Demikian pula Kelurahan Bandungrejosari juga membutuhkan organisasi kemasyarakatan yang dikelola oleh masyarakat dengan tujuan untuk membantu kelurahan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
BKM Guyub Rukun dibentuk pada tahun 2003 melalui rembug warga. Dengan menghasilkan Anggaran Dasar BKM Guyub Rukun, yang ditetapkan pada tanggal 11 bulan desember tahun 2003 dan disahkan oleh Notaris Nur Mudayani, SH dengan Akte Notaris No : 110/P-NR/2003.bulan Maret 2003, seiring dengan adanya P2KP pertama (Proyek Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan) yang menangani masalah pengentasan kemiskinan di perkotaan. Anggaran Dasar BKM merupakan pedoman dasar kegiatan lembaga BKM. Anggaran Dasar BKM mengatur hal-hal pokok mengenai lembaga BKM antara lain bentuk lembaga, nama lembaga, kedudukan, jangka waktu, tujuan, visi dan misi, kegiatan lembaga, organisasi, keanggotaan, keuangan, serta uraian dasar/pokok dari kegiatan yang dilaksanakan.
BKM Guyub Rukun adalah salah satu Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun Kota Malang. Personil ataupun pengurus BKM Guyub Rukun merupakan keterwakilan masyarakat setempat, yang sanggup secara sosial menangani kegiatan-kegiatan terkait program pengentasan kemiskinan diperkotaan. Kepengurusan BKM Guyub Rukun silih berganti setiap 3 tahun sekali. Dimulai pada saat berdirinya BKM Guyub Rukun tanggal 11 desember 2003.

  1. Pada Kepengurusan periode pertama BKM Guyub Rukun masa bakti 2003 - 2006 jumlah pengurus BKM Guyub Rukun adalah 15 orang. Pengurus BKM bekerja secara kolektif, segala keputusan diambil berdasarkan rapat BKM. Program BKM pada P2KP jilid 1 hanya terfokus pada sektor ekonomi dan lingkungan, Pengurus BKM Guyub Rukun dibantu oleh 3 unit pengelola (UP), yaitu Unit Pengelola Keuangan (UPK ), Unit Pengelola Lingkungan (UPL) dan Unit Pengelola Sosial (UPS).
  2. Pada Kepengurusan BKM Guyub Rukun masa bakti tahun 2006 - 2009 terdiri dari 11 orang. Pada masa ini program kegiatan meliputi sektor ekonomi, sektor sosial dan sektor lingkungan.
  3. Pada Kepengurusan BKM Guyub Rukun masa bakti 2009 - 2011 terdiri dari 11 orang. Pada tahun 2011 dilakukan Amandemen Anggaran Dasar BKM melalui rembug warga akhir (RWA), hasil amandemen tersebut dilakukan adalah untuk penyesuaian aturan yang ada dengan kondisi saat itu. dan dilakukan penyempurnaan beberapa pasal. Dari amandemen ini diharapkan lebih sesuai dengan kondisi masyarakat modern saat ini. Hasil amandemen ini disahkan tanggal 19 bulan Maret tahun 2011 oleh Notaris Nur Mudayani, SH dengan Akte Notaris No : 147/P-NR/2011.
  4. Pada Kepengurusan BKM Guyub Rukun masa bakti tahun 2011 - 2013 jumlah pengurus BKM Guyub Rukun 11 orang. Program kegiatan lebih banyak pada kegiatan fisik dengan pembenahan dan pembangunan infrastruktur lingkungan. Pada pengurusan masa bakti 2011 - 2013 BKM Guyub Rukun menangani program-program PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) Mandiri.
  5. Pada Kepengurusan BKM Guyub Rukun masa bakti tahun 2014 - 2016 jumlah pengurus BKM Guyub Rukun tetap 11 orang. Program kegiatan lebih banyak pada kegiatan fisik dengan pembenahan dan pembangunan infrastruktur lingkungan. Pada masa ini program-program PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) Mandiri Perkotaan yang dikerjakan hanya menggunakan anggaran pada tahun 2014 saja. Sedang tahun 2015 dan tahun 2016 tidak ada dana kegiatan yang masuk ke BKM.
  6. Pada masa bakti tahun 2017 - 2020 jumlah pengurus BKM Guyub Rukun berkurang menjadi 9 orang. Perubahan ini telah disetujui dan disepakati bersama pada RWA (Rembug Warga Akhir) BKM Tahun 2017. Pada proses RWA pada tahun 2017 ini juga ada amandemen beberapa pasal pada AD (Anggaran Dasar) BKM Guyub Rukun. Hal ini dilakukan untuk mengikuti perubahan yang terjadi dari program PNPM Perkotaan menjadi program KOTAKU (Kota Tanpa Kumuh).  
BKM selain berfungsi sebagai dewan pengambil keputusan, juga berfungsi sebagai :
  • Motor penggerak masyarakat untuk menggalang potensi dan sumberdaya masyarakat, baik yang dimiliki oleh masyarakat, maupun yang bersumber dari pihak luar (channeling), dalam upaya menanggulangi berbagai persoalan pengentasan kemiskinan diperkotaan.
  • Jembatan penghubung antara aspirasi warga ke pemerintah kelurahan serta memperjuangkan kebutuhan warga di tingkat kelurahan melalui rembug warga di kelurahan
  • Lembaga yang independen. 
Anggota BKM  terdiri dari pribadi – pribadi yang dipercaya warga berdasarkan kriteria nilai – nilai kemanusiaan yang disepakati bersama yang dipilih melalui suatu mekanisme pemilihan anggota BKM, dimana proses pemilihannya tanpa kampanye dan berdasarkan usulan dari masyarakat.
Tujuan utama dibentuknya BKM adalah :
  • Untuk memimpin warga masyarakat kelurahan dalam melakukan upaya penanggulangan kemiskinan diperkotaan agar lebih terorganisir, terarah dan berkelanjutan
  • Sebagai wadah bagi masyarakat dalam mengelola berbagai program dan dana bantuan penanggulangan kemiskinan baik dari pemerintah, swasta dan kelompok-kelompok yang peduli terhadap penanggulangan kemiskinan diperkotaan.
Tugas BKM adalah :
  1. Mengambil keputusan berdasarkan rapat BKM atau keputusan secara kolektif oleh pengurus BKM.
  2. Merumuskan kebijakan dan kegiatan yang akan dilakukan BKM dengan persetujuan masyarakat dalam upaya penganggulangan kemiskinan diwilayahnya.
  3. Menyusun Rencana Anggaran Penerimaan dan Biaya BKM.
  4. Mengamati, mereview dan menyetujui rencana usaha (Business Plan) dan anggaran UPK.
  5. Menggalang potensi sumber daya dari luar dalam rangka meningkatkan penanggulangan kemiskinan diwilayahnya.
  6. Mengadakan koordinasi dan atau pertemuan dengan instansi pemerintah/swasta dalam rangka upaya penanggulangan kemiskinan diwilayahnya.
  7. Menerima dan mengalokasikan bantuan yang diterima dari pihak luar baik pemerintah maupun swasta.
  8. Bersama Pengawas dan Petugas UPK melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang program penanggulangan kemiskinan dan menggalang partisipasi masyarakat.
  9. Memilih dan mengangkat pengawas UPK dan menilai kinerjanya.
  10. Memilih dan mengangkat personil UPK dan menilai kinerjanya.
  11. Bersama Manajer UPK menandatangani rekening tabungan UPK di Bank dan bersama Manajer UPK melakukan penarikan dana dari rekening tersebut untuk kegiatan pelayanan UPK.
Tanggungjawab BKM meliputi :
  1. Bertanggungjawab kepada masyarakat kelurahan atas kinerja BKM secara keseluruhan.
  2. Memastikan semua kebijakan dan kegiatan yang dirumuskan telah dilaksanakan oleh UP-UP dibawahnya.
  3. Memastikan bahwa penggalangan sumber dana dari luar telah terlaksana dan terkumpul memadai untuk mendukung kegiatan penaggulangan kemiskinan dikelurahan.
  4. Memastikan koordinasi dengan instansi pemerintah/swasta diwilayah kelurahan telah terselenggara dengan baik dan bantuan dari pihak pemerintah/swasta telah diterima dan dialokasikan sesuai kesepakatan.
  5. Memastikan aset organisasi diamankan secara benar, baik secara fisik maupun pencatatannya.
  6. Memberikan laporan serta mempertanggungjawabkan pengelolaan dana yang dikelolanya kepada seluruh stakeholder, seluruh warga masyakat di wilayah kelurahan melalui media warga, media informasi, maupun laporan pertanggungjawaban tahunan.



3 komentar:

mictiPgis-a mengatakan...

mictiPgis-a Chris Swindle https://wakelet.com/wake/Ok82fIH39R-9pspw1btC1
noliryma

Amencli0ta_saKansas City mengatakan...

Amencli0ta_saKansas City Dana Jones Vysor
Avast Premier
DesignCAD 3D Max
nyatilimna

Ulybelmyrrfu mengatakan...

isimMtranke Barbara Jones click
Click
deretotask

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls